TAHAPAN PERMOHONAN KERINGANAN UKT
Semua proses keringanan UKT dilaksanakan secara online melalui https://ukt.unmul.ac.id/
Tahap Pengajuan Permohonan
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan dan mengajukan permohonan kepada Dekan paling lambat 5 (lima) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
- Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf )a) dilampiri dokumen atau bukti pendukung yang ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengajuan permohonan Sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang melewati batas waktu pembayaran UKT dinyatakan tidak dapat diterima.
Tahap Pertimbangan
- Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas melakukan verifikasi dan validasi permohonan dan melaporkan hasilnya kepada Dekan.
- Dekan mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan berdasarkan hasil laporan Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas.
Tahap Penetapan
- Dekan mengajukan persetujuan terhadap permohonan secara kolektif kepada Rektor paling lambat I (Satu) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
- Rektor menetapkan mahasiswa yang mendapatkan keringanan IJKT berdasarkan usulan Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) melalui Keputusan Rektor.
Syarat dan ketentuan dapat dibaca dan diunduh pada file berikut ini: