Samarinda, 29 Januari 2026 - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi Tim Penilai RPKIM (Rekognisi Prestasi dan Kreasi Inovasi Mahasiswa) pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung pukul 13.30–15.30 WITA secara hybrid (luring dan daring), bertempat di Ruang Rapat Gedung Dekanat FKIP Lantai 3.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh FKIP Universitas Mulawarman atas nama Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik, sebagai upaya strategis untuk menyelaraskan pemahaman, prinsip, serta mekanisme penilaian dalam pelaksanaan program RPKIM di lingkungan FKIP.
Acara secara resmi dibuka oleh Dekan FKIP Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Susilo, M.Pd, dan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Dr. Azainil, M.Si, Wakil Dekan Bidang Umum, SDM, dan Keuangan, Prof. Dr. H. Mukhamad Nurhadi, M.Si, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dr. Bibit Suhatmady, M.Pd.
Peserta kegiatan melibatkan sekitar 85 orang, yang terdiri atas para Ketua dan Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi jenjang S1, S2, dan S3, Staf Ahli Wakil Dekan Bidang Akademik, Sub Pokja Akademik, serta Tim Penilai RPKIM.
Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam tujuan dan prinsip program RPKIM, yang diarahkan untuk meningkatkan publikasi ilmiah FKIP serta mendorong efisiensi masa studi mahasiswa. Program RPKIM juga dinilai memberikan manfaat tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi dosen pembimbing dan institusi, karena nama pembimbing tercantum dalam luaran yang dihasilkan.
Tim penilai menegaskan bahwa nilai RPKIM diharapkan adil dan tidak lebih rendah dari skripsi, dengan proses penilaian yang teliti namun tidak mempersulit mahasiswa. Untuk karya artikel ilmiah, disepakati bahwa mahasiswa wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi, serta artikel harus relevan dengan program studi. Artikel yang dipublikasikan pada jurnal umum dinilai tidak memperoleh skor maksimal, dan penilaian turut mempertimbangkan impact factor jurnal dengan ketentuan minimal sesuai catatan pimpinan universitas.
Sementara itu, untuk karya non-artikel seperti novel, karya seni, maupun pementasan drama, diperlukan panduan penilaian yang jelas dan terukur. Salah satu ketentuan yang dibahas adalah pementasan drama harus disaksikan minimal 75 penonton dan disertai sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Adapun prestasi non-jurnal, seperti kejuaraan atau olimpiade, diwajibkan melampirkan sertifikat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang, seperti Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau KONI.
Melalui kegiatan penyamaan persepsi ini, FKIP Universitas Mulawarman berharap implementasi RPKIM dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan mutu akademik dan capaian kinerja institusi.
(cik)
Humas dan TI FKIP
Universitas Mulawarman