- PUSAT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS
Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (P2MF) merupakan unit yang dibentuk oleh fakultas untuk memastikan mutu produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan perencanaan atau yang dijanjikan. P2MF berfungsi sebagai menyelenggarakan proses penjaminan mutu fakultas terhadap program dan kegiatan fakultas disatuan akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Adapun P2MF Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan baku mutu akademik tingkat fakultas; termasuk penyusunan dokumen mutu: (1) Spesifikasi Program Studi (SP), (2) Kompetensi Lulusan (KL), (3) Manual Prosedur (MP), (4) Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas;
2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi tingkat fakultas;
3. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;
4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.
5. Membantu Dekan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik internal fakultas;
6. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas;
7. Menyusun standar pelampauan mutu fakultas;
8. Menetapkan sasaran mutu akademik fakultas;
9. Menyusun kebijakan system penjaminan mutu internal fakultas;
10. Membantu menciptakan sistem pengendalian internal yang efektif di fakultas;
11. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di fakultas;
12. Mengkordinasikan penyusunan Laporan Evaluasi Diri UPPS tiap semester;
13. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi Prodi di tingkat nasional;
14. Melakukan koordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan fakultas.
16. Menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan