• PUSAT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS


Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (P2MF) merupakan unit yang dibentuk oleh fakultas untuk memastikan mutu produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan perencanaan atau yang dijanjikan. P2MF berfungsi sebagai menyelenggarakan proses penjaminan mutu fakultas terhadap program dan kegiatan fakultas disatuan akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu.  Adapun P2MF Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan   baku   mutu   akademik   tingkat   fakultas;   termasuk penyusunan dokumen mutu: (1) Spesifikasi Program Studi (SP), (2) Kompetensi Lulusan (KL), (3) Manual Prosedur (MP), (4) Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas;

2. Melakukan   monitoring   dan   evaluasi   kegiatan   jaminan   mutu   bidang akademik  (pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat) serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi tingkat fakultas;

3. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;

4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.

5. Membantu   Dekan   dalam   melakukan   pemantauan   dan   pengawasan kegiatan non-akademik internal fakultas;

6. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas;

7. Menyusun standar pelampauan mutu fakultas; 

8. Menetapkan sasaran mutu akademik fakultas;

9. Menyusun kebijakan system penjaminan mutu internal fakultas;

10. Membantu  menciptakan  sistem  pengendalian  internal  yang  efektif  di fakultas;

11. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di fakultas;

12. Mengkordinasikan penyusunan Laporan Evaluasi Diri UPPS tiap semester; 

13. Mengkoordinasikan   kegiatan   penyusunan   evaluasi   dan   pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi Prodi di tingkat nasional;

14. Melakukan koordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas 

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan fakultas.

16. Menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan


fkip