Samarinda, 20 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan program studi dalam memenuhi standar akreditasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan LAMDIK Terbaru bagi Koordinator Program Studi FKIP Universitas Mulawarman” pada Senin (20/10) bertempat di Ruang Microteaching 1 FKIP UNMUL.
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. H. Aceng Hasani, M.Pd., Sekretaris Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), sebagai narasumber utama. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Koordinator Program Studi di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman.

Dekan FKIP Universitas Mulawarman, Prof. Dr. H. Susilo, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan narasumber dari LAMDIK untuk hadir dan memberikan penjelasan langsung terkait regulasi terbaru.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi waktu yang penting bagi para koordinator program studi untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan dan instrumen akreditasi yang berlaku. Informasi dari LAMDIK akan menjadi referensi utama dalam penyusunan borang dan persiapan akreditasi di lingkungan FKIP,” ujar Prof. Susilo.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Dekan FKIP, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama narasumber dan peserta.
Dalam sesi inti kegiatan, Prof. Dr. Aceng Hasani, M.Pd., memaparkan sejumlah poin penting dalam Peraturan LAMDIK Tahun 2025, meliputi:
- Landasan hukum dan kebijakan nasional akreditasi,
- Perkembangan regulasi pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,
- Kriteria dan indikator kunci asesmen akreditasi berbasis budaya mutu dan relevansi,
- Instrumen Akreditasi Program Studi LAM Kependidikan (versi 2.0), serta
- Persyaratan untuk mencapai predikat Akreditasi Unggul sesuai PerBAN-PT No. 17 Tahun 2024.
Selain itu, beliau juga menjelaskan matriks penilaian dan kriteria instrumen terbaru LAMDIK 2.0, yang menjadi acuan penting bagi perguruan tinggi dalam mempersiapkan dokumen akreditasi yang komprehensif.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif, di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi sistem online akreditasi, mekanisme pendampingan LAMDIK, serta strategi inovatif untuk meningkatkan nilai akreditasi program studi.
Kegiatan ditutup pada pukul 11.15 WITA dengan kesimpulan bahwa seluruh program studi perlu segera menyesuaikan diri dengan kebijakan dan instrumen akreditasi terbaru guna mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Koordinator Program Studi FKIP Universitas Mulawarman memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan dan standar LAMDIK, serta mampu menyusun rencana tindak lanjut dalam menjaga dan meningkatkan kualitas akademik di lingkungan fakultas. (cik)
Humas dan TI FKIP
Universitas Mulawarman