Samarinda (31/07), Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda, Rektor Universitas Mulawarman mengajak seluruh civitas akademika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir pendaftaran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Ajakan ini merujuk pada surat edaran dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda dengan nomor 743/PL.02-SD/6472/3/204 tertanggal 29 Juli 2024, yang berisi permohonan partisipasi aktif dalam pengisian formulir tersebut. Penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 27 November 2024.

Batas waktu pengisian formulir ini adalah hingga tanggal 18 Agustus 2024. Oleh karena itu, seluruh civitas akademika FKIP diharapkan segera melengkapi dan mengirimkan formulir yang telah disediakan. Formulir dapat diakses melalui link berikut:
Link Formulir Pendaftaran Pemilih
Form Pendaftar Pemilih Lokasi Khusus
Atau dengan memindai barcode yang terlampir di bawah ini.

Mari kita bersama-sama menunjukkan partisipasi aktif kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan mendukung kelancaran proses demokrasi di Kota Samarinda. Setiap suara kita sangat berarti dalam menentukan masa depan daerah kita. (cik)
Tim Humas dan TI FKIP Universitas Mulawarman
KPU Kota Samarinda
berita humasfkipunmul