Menindaklanjuti hasil Rapat Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas di FKIP Unmul pada tanggal 4 Januari 2024, dan berdasarkan Permenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah, maka diambil kebijakan sebagai berikut:
- Semua Koordinator Program Studi SI, S2, dan S3 tidak diperkenankan melakukan pemungutan baik berupa uang maupun barang/makanan/minuman dalam pelayanan akademik (Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Tugas Akhir/Ujian Tertutup, dll)
- Semua Kepala Laboratorium tidak diperkenankan melakukan pemungutan baik berupa uang maupun barang dalam pelayanan laboratorium (bahan/alat praktikum, dll)
- Setiap pelayanan akademik maupun kemahasiswaan tidak diperkenankan melakukan pemungutan baik berupa uang maupun pemberian hadiah berupa barang yang berhubungan dengan surat menyurat (Surat Keterangan/Surat Bebas Pustaka/Surat Bebas Laboratorium dll).
- Surat pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2024