Senin, 11 Desember 2023. Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya pegiat bahasa daerah, mengenai upaya pelestarian bahasa daerah. Pada tanggal 28 November 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengesahkan  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Perda tersebut hadir berkat inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan masuk pembahasan tahun 2023. 



Pengusulan Perda tersebut berawal dari beberapa kali diskusi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rusman Ya’qub, sejak tahun 2019. Salah satunya pada saat Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022). Dalam diskusi tersebut Rusman Ya’qub menekankan perlunya percepatan penyelesaian Perda tentang kebahasaan sebagai dasar atau payung hukum dalam pembinaan dan pelindungan bahasa daerah dengan hadirnya IKN. Atas dorongan beliau, Ranperda  tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023. 



Pansus Penyusunan Perda Pembinaan dan Pelindungan  Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kaltim, yang diketuai Veridiana Huraq Wang,  sejak awal tahun 2023 beberapa kali telah melakukan diskusi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satu RDP dengan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan FKIP Universitas Mulawarman, tokoh budaya, dan tokoh masyarakat pada tanggal 20 Maret 2023. “Urgensi RDP ini menjaga agar bahasa daerah di Kaltim jangan sampai punah. Apalagi keberadaan IKN akan banyak suku bangsa yang datang ke sini,” terang Veridiana Huraq Wang. 



Setelah melalui rangkaian rapat pembahasan, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dilaksanakan DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu, 12 Juli 2023 di Balikpapan. Kegiatan dihadiri unsur pemerintah provinsi, lembaga/instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, organisasi/masyarakat, dan media. Setelah melalui beberapa kali mendapatkan masukan dan melalui proses harmonisasi, Perda tersebut pun disahkan pada tanggal 28 November 2023.



fkip fkipunmul