Samarinda – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman melalui Panitia Penyesuaian Keanggotaan Senat Universitas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Keanggotaan Senat Universitas di Lingkungan FKIP Universitas Mulawarman Periode 2023–2027 pada Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rektor Nomor 3885/DST/UN17/TP.00/2026 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Anggota Senat Universitas serta Surat Penugasan Dekan FKIP Nomor 256/UN17.5/KP.06.01/2026 mengenai pembentukan Panitia Penyesuaian Anggota Senat Universitas di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman.
Pelaksanaan penyesuaian keanggotaan senat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Senat Universitas Mulawarman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Senat Universitas Mulawarman, yang meliputi tahapan pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan, pemilihan, hingga penetapan anggota senat.
Tahap pertama dimulai dengan kegiatan penjaringan pada 17 Juli 2026 yang mencakup sosialisasi aturan dan tahapan, serta identifikasi bakal calon dan bakal pemilih. Selanjutnya, proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 17–20 Juli 2026 melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia. Selain pendaftaran secara daring, calon peserta juga diwajibkan menyerahkan salinan berkas ke Sekretariat Panitia di Gedung Dekanat FKIP Universitas Mulawarman lantai 2, Ruang Rapat P2MF, paling lambat Senin, 20 Juli 2026 pukul 16.00 WITA.
Setelah proses pendaftaran selesai, panitia akan melaksanakan tahapan penyaringan pada 21 Juli 2026 melalui verifikasi dan pengumuman calon anggota senat yang memenuhi persyaratan. Tahapan berikutnya adalah pemilihan dan penetapan anggota senat yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Hasil pemilihan kemudian akan dilaporkan kepada Dekan FKIP pada 23 Juli 2026 sebelum diajukan kepada Rektor Universitas Mulawarman pada 24 Juli 2026.
Panitia juga menginformasikan bahwa dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota senat, antara lain berstatus Guru Besar/Profesor, Aparatur Sipil Negara (ASN), terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta memenuhi ketentuan lainnya sesuai Pasal 40 Statuta Universitas Mulawarman Tahun 2025, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui tautan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, FKIP Universitas Mulawarman berharap proses penyesuaian keanggotaan Senat Universitas dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat peran senat sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola perguruan tinggi.